RUU Penyiaran Harus Segera Ditetapkan Sebagai RUU Inisiatif DPR
Anggota Komisi I DPR Sukamta, foto : jaka/hr
Pimpinan DPR RI telah memfasilitasi pertemuan antara Pimpinan Komisi I DPR, Pimpinan Baleg DPR dengan para Pimpinan Fraksi untuk mencari jalan keluar atas lambatnya proses pembahasan RUU Penyiaran. Ini adalah kesempatan yang baik agar RUU Penyiaran dapat segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Anggota Komisi I DPR Sukamta menyatakan bahwa RUU Penyiaran ini adalah mendesak untuk dapat disahkan karena UU Penyiaraan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman.
“RUU Penyiaran ini mendesak untuk segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. UU Penyiaran yang lama sudah tidak relevan sebagai efek perkembangan teknologi digital yang sangat luar biasa cepat. Di sisi lain Indonesia sebagai negara dengan luas wilayah yang sangat besar masih menggunakan teknologi analog yang sangat ketinggalan,” ungkapnya dalam sambungan telepon kepada Parlementaria, Rabu (31/1/2018).
Sekretaris Fraksi PKS ini melanjutkan, para Pimpinan Fraksi bersama Pimpinan DPR telah sepakat mendorong agar RUU Penyiaran ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR segera bisa diproses lebih lanjut. “Kesepakatan ini yang kita tunggu-tunggu karena sempat melambatnya pembahasan di Baleg,” sambungnya.
Sukamta pun meminta Bamus untuk segera menyelesaikan proses harmonisasi untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang ini untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR. (hs/sc)